Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara adalah unit kerja di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mengelola, memelihara, dan mengembangkan infrastruktur sumber daya air di wilayah Jakarta Utara, meliputi saluran, pompa, pintu air, dan tanggul pengendali banjir.
Operasi dan pemeliharaan pompa banjir, pintu air, dan saluran drainase utama di seluruh wilayah Jakarta Utara.
Pendataan dan dokumentasi seluruh aset infrastruktur air secara digital berbasis sensus lapangan dengan GPS.
Perencanaan pembangunan infrastruktur baru dan rehabilitasi aset lama berbasis data yang akurat dan terkini.
Sistem manajemen aset modern yang dirancang khusus untuk kebutuhan pengelolaan infrastruktur air pemerintah daerah.
Pencatatan lengkap seluruh aset infrastruktur air: pompa, pintu air, tanggul, gedung, kendaraan, dan peralatan kantor dalam satu database terpadu.
Visualisasi lokasi aset di atas peta berbasis koordinat GPS hasil sensus lapangan, memudahkan pemantauan persebaran dan kondisi aset.
Penyimpanan foto kondisi aset dari lapangan, lengkap dengan tanggal pengambilan dan lokasi, untuk bukti audit dan evaluasi.
Kemudahan migrasi data dari file Excel hasil sensus lapangan ke dalam sistem digital secara massal dan cepat.
Modul khusus pendataan hasil sensus lapangan yang mencakup data lokasi RT/RW, koordinat, kondisi fisik, dan nilai perolehan aset.
Sistem otentikasi berlapis dan manajemen akses berbasis peran memastikan data aset pemerintah terlindungi dari akses yang tidak berwenang.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta, Sudin SDA Jakarta Utara menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara melayani 6 kecamatan dan 31 kelurahan dalam pengelolaan infrastruktur air.